Apa itu e-PUPNS ?
(Bagian 3 “Cara
Registrasi e-PUPNS)
Setelah dua artikel sebelum membahas tentang dasar hukum dan
buku juknis (bagian 1), kemudian membahas fungsi dan memperkenalkan web yang
harus kita akses dalam melaksanakan e-PUPNS ini, maka pada bagian 3 ini kita
akan membahas bagaimana cara melakukan registrasi untuk pertama kalinya.
Yang perlu disiapkan setiap PNS adalah harus memiliki email pribadi yang dipastikan harus AKTIF.
Cara melakukan pendaftaran di e-PUPNS :
1.
Buka web e-PUPNS di: http://pupns.bkn.go.id/
Tampilan
pertama yang akan muncul adalah seperti gb di bawah ini.
2. Selanjutnya KLIK tombol Registrasi di bagian
kanan atas. Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
3. Klik tombol DAFTAR, maka akan muncul tampilan
seperti gb di bawah ini :
4. Isikan
NIP baru (18 digit) kemudian KLIK tombol CARI pada format Registrasi akan
tampilkan seperti gambar berikut ini :
Gambar di atas menunjukan jika data NIP yang dimasukan menampilkan data
yang sesuai, maka selanjutnya adalah memasukan email kita yang MASIH AKTIF,
kemudian KLIK tombol LANJUT.
Jika terjadi Nama, dan instansi
yang ditampilkan TIDAK SESUAI dengan yang kita miliki, maka JANGAN MENEKAN
TOMBOL LANJUT tetapi HARUS MENEKAN TOMBOL “Help Disk (gambar tanda tanya)”.
Jika sudah mengikuti langkah-langkah untuk perbaikan, maka akan kembali
pada langkah yang meminta untuk memasukan lagi NIP BARU. Jika NIP baru sudah
terdaftar maka akan muncul validasi Nip
ini sudah terdaftar.
Lanjutkan
dengan mengisi email yang masih aktif, kemudian klik tombol LANJUT.
5. Setelah kita mengklik tombol lanjut, akan muncul
tampilan seperti gambar di bawah ini :
Sekali lagi web ini masih dalam taraf uji coba, jadi ini kesempatan kita untuk bisa berlatih.
Usahakan setiap PNS melakukan uji coba ini.
Sampai
di sini dulu tutorialnya, kita lanjutkan pada kesempatan berikutnya selamat mencoba. (bersambung).