Jumat, 28 Agustus 2015

Apa itu e-PUPNS ? (Bagian 3 “Cara Registrasi e-PUPNS)

Apa itu e-PUPNS ?
(Bagian 3 “Cara Registrasi e-PUPNS)

Setelah dua artikel sebelum membahas tentang dasar hukum dan buku juknis (bagian 1), kemudian membahas fungsi dan memperkenalkan web yang harus kita akses dalam melaksanakan e-PUPNS ini, maka pada bagian 3 ini kita akan membahas bagaimana cara melakukan registrasi untuk pertama kalinya.

Yang perlu disiapkan setiap PNS adalah harus memiliki email pribadi yang dipastikan harus AKTIF.

Cara melakukan pendaftaran di e-PUPNS :
1.       Buka web e-PUPNS di:   http://pupns.bkn.go.id/ 

Tampilan pertama yang akan muncul adalah seperti gb di bawah ini.


2.   Selanjutnya KLIK tombol Registrasi di bagian kanan atas. Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :


3.   Klik tombol DAFTAR, maka akan muncul tampilan seperti  gb di bawah ini :

      

4. Isikan NIP baru (18 digit) kemudian KLIK tombol CARI pada format Registrasi akan tampilkan seperti gambar berikut ini :



Gambar di atas menunjukan jika data NIP yang dimasukan menampilkan data yang sesuai, maka selanjutnya adalah memasukan email kita yang MASIH AKTIF, kemudian KLIK tombol LANJUT.
 Jika terjadi Nama, dan instansi yang ditampilkan TIDAK SESUAI dengan yang kita miliki, maka JANGAN MENEKAN TOMBOL LANJUT tetapi HARUS MENEKAN TOMBOL “Help Disk (gambar tanda tanya)”.

Jika sudah mengikuti langkah-langkah untuk perbaikan, maka akan kembali pada langkah yang meminta untuk memasukan lagi NIP BARU. Jika NIP baru sudah terdaftar maka akan muncul validasi Nip ini sudah terdaftar.
Lanjutkan dengan mengisi email yang masih aktif, kemudian klik tombol LANJUT.

5.   Setelah kita mengklik tombol lanjut, akan muncul tampilan seperti  gambar di bawah ini :
     

Sekali lagi web ini masih dalam taraf uji coba, jadi ini kesempatan kita untuk bisa berlatih.

Usahakan setiap PNS melakukan uji coba ini.

Sampai di sini dulu tutorialnya, kita lanjutkan pada kesempatan berikutnya selamat mencoba. (bersambung).

Selasa, 25 Agustus 2015

Apa itu e-PUPNS ?

Di tahun yang lalu Pemerintah sudah menerbitkan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu amanat yang terkandung dalam UU tersebut adalah penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terperca, efisien, efektif, dan akurat. Menindaklanjuti hal tersebut maka diperlukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah. Inilah yang kemudian kita kenal dengan e-PUPNS.
Jadi e-PUPNS itu adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tujuannya untuk apa ?
Tujuannya adalah memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Dasar hukum untuk pelaksanaan program ini adalah Peraturan Kepala BKN No 19 tahun 2015.
Silakan download DISINI.
Ada pun untuk memperjelas apa yang terdapat dalam Peraturan Kepala BKN tersebut, sudah diterbitkan juga Buku Petunjuk Pelaksanaan e-PUPNS. 
Silakan download DISINI.

Cukup sekian dulu dalam kesempatan ini. Untuk informasi selanjutnya, tunggu postingan berikutnya.
Cat khusus :

untuk bp/ibu kepsek, tolong didownload dan diprintout, lantas dipelajari, jika ada yang kurang jelas bisa kita diskusikan di forum KKKS. 

Kepegawaian

Apa itu e-PUPNS?
(Bagian 2)

Untuk bagian kedua dalam artikel ini, saya akan membahas tentang fungsi, ruang lingkup, dan alamat akses e-pupns.

Fungsi

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah:
1)    Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2)    Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3)    Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Alamat Akses

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat:


Jika kita membuka web tersebut, maka tampilan pertama yang akan terlihat seperti gambar berikut:
Description: E: \ Pengawas aku \ Materi_Blog \ 1.  tampilan e-pupns.png
Yang harus jadi catatan kita adalah bahwa web yang tertera di atas BELUM SECARA RESMI DIBUKA jadi masih dalam tahap PERCOBAAN.
Tujuan menyampaikan hal ini kepada bp / ibu PNS di lingkungan Karawang Barat, hanya sekedar untuk mensosialisasikan saja, sehingga pada saatnya nanti, bp / ibu PNS sudah akrab dan terbiasa dengan hal ini.

Sementara itu yang bisa saya sampaikan, kita lanjutkan lagi pada lain kesempatan. Kalao ada masukan silakan ditunggu komentarnya.
Terima kasih.

*) Sumber: © BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - 2015 - PETUNJUK PENGGUNA e-PUPNS