Jumat, 28 Agustus 2015

Apa itu e-PUPNS ? (Bagian 3 “Cara Registrasi e-PUPNS)

Apa itu e-PUPNS ?
(Bagian 3 “Cara Registrasi e-PUPNS)

Setelah dua artikel sebelum membahas tentang dasar hukum dan buku juknis (bagian 1), kemudian membahas fungsi dan memperkenalkan web yang harus kita akses dalam melaksanakan e-PUPNS ini, maka pada bagian 3 ini kita akan membahas bagaimana cara melakukan registrasi untuk pertama kalinya.

Yang perlu disiapkan setiap PNS adalah harus memiliki email pribadi yang dipastikan harus AKTIF.

Cara melakukan pendaftaran di e-PUPNS :
1.       Buka web e-PUPNS di:   http://pupns.bkn.go.id/ 

Tampilan pertama yang akan muncul adalah seperti gb di bawah ini.


2.   Selanjutnya KLIK tombol Registrasi di bagian kanan atas. Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :


3.   Klik tombol DAFTAR, maka akan muncul tampilan seperti  gb di bawah ini :

      

4. Isikan NIP baru (18 digit) kemudian KLIK tombol CARI pada format Registrasi akan tampilkan seperti gambar berikut ini :



Gambar di atas menunjukan jika data NIP yang dimasukan menampilkan data yang sesuai, maka selanjutnya adalah memasukan email kita yang MASIH AKTIF, kemudian KLIK tombol LANJUT.
 Jika terjadi Nama, dan instansi yang ditampilkan TIDAK SESUAI dengan yang kita miliki, maka JANGAN MENEKAN TOMBOL LANJUT tetapi HARUS MENEKAN TOMBOL “Help Disk (gambar tanda tanya)”.

Jika sudah mengikuti langkah-langkah untuk perbaikan, maka akan kembali pada langkah yang meminta untuk memasukan lagi NIP BARU. Jika NIP baru sudah terdaftar maka akan muncul validasi Nip ini sudah terdaftar.
Lanjutkan dengan mengisi email yang masih aktif, kemudian klik tombol LANJUT.

5.   Setelah kita mengklik tombol lanjut, akan muncul tampilan seperti  gambar di bawah ini :
     

Sekali lagi web ini masih dalam taraf uji coba, jadi ini kesempatan kita untuk bisa berlatih.

Usahakan setiap PNS melakukan uji coba ini.

Sampai di sini dulu tutorialnya, kita lanjutkan pada kesempatan berikutnya selamat mencoba. (bersambung).

2 komentar: