Selasa, 25 Agustus 2015

Apa itu e-PUPNS ?

Di tahun yang lalu Pemerintah sudah menerbitkan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu amanat yang terkandung dalam UU tersebut adalah penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terperca, efisien, efektif, dan akurat. Menindaklanjuti hal tersebut maka diperlukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah. Inilah yang kemudian kita kenal dengan e-PUPNS.
Jadi e-PUPNS itu adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tujuannya untuk apa ?
Tujuannya adalah memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Dasar hukum untuk pelaksanaan program ini adalah Peraturan Kepala BKN No 19 tahun 2015.
Silakan download DISINI.
Ada pun untuk memperjelas apa yang terdapat dalam Peraturan Kepala BKN tersebut, sudah diterbitkan juga Buku Petunjuk Pelaksanaan e-PUPNS. 
Silakan download DISINI.

Cukup sekian dulu dalam kesempatan ini. Untuk informasi selanjutnya, tunggu postingan berikutnya.
Cat khusus :

untuk bp/ibu kepsek, tolong didownload dan diprintout, lantas dipelajari, jika ada yang kurang jelas bisa kita diskusikan di forum KKKS. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar