Di tahun yang
lalu Pemerintah sudah menerbitkan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Salah satu
amanat yang terkandung dalam UU tersebut adalah penerapan Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses
dan memiliki sistem keamanan yang terperca, efisien, efektif, dan akurat. Menindaklanjuti
hal tersebut maka diperlukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu
dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah. Inilah
yang kemudian kita kenal dengan e-PUPNS.
Jadi e-PUPNS itu
adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang
meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi
data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
Tujuannya untuk
apa ?
Tujuannya adalah
memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar
kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil
Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai
sumber daya aparatur negara.
Dasar hukum
untuk pelaksanaan program ini adalah Peraturan Kepala BKN No 19 tahun 2015.
Silakan download
DISINI.
Ada pun untuk
memperjelas apa yang terdapat dalam Peraturan Kepala BKN tersebut, sudah
diterbitkan juga Buku Petunjuk Pelaksanaan e-PUPNS.
Silakan download
DISINI.
Cukup sekian
dulu dalam kesempatan ini. Untuk informasi selanjutnya, tunggu postingan berikutnya.
Cat khusus :
untuk bp/ibu
kepsek, tolong didownload dan diprintout, lantas dipelajari, jika ada yang
kurang jelas bisa kita diskusikan di forum KKKS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar