Apa itu e-PUPNS?
(Bagian 2)
Untuk bagian kedua dalam artikel ini, saya akan membahas tentang fungsi, ruang lingkup, dan alamat akses e-pupns.
Fungsi
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah:
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
Alamat Akses
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat:
Jika kita membuka web tersebut, maka tampilan pertama yang akan terlihat seperti gambar berikut:
Yang harus jadi catatan kita adalah bahwa web yang tertera di atas BELUM SECARA RESMI DIBUKA jadi masih dalam tahap PERCOBAAN.
Tujuan menyampaikan hal ini kepada bp / ibu PNS di lingkungan Karawang Barat, hanya sekedar untuk mensosialisasikan saja, sehingga pada saatnya nanti, bp / ibu PNS sudah akrab dan terbiasa dengan hal ini.
Sementara itu yang bisa saya sampaikan, kita lanjutkan lagi pada lain kesempatan. Kalao ada masukan silakan ditunggu komentarnya.
Terima kasih.
*) Sumber: © BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - 2015 - PETUNJUK PENGGUNA e-PUPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar